Ket: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sintete bersama Komunitas Intelijen Sambas berhasil mengamankan satu unit mobil merek Mercedes Benz S280 ilegal. |
Kabarsambas.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sintete bersama Komunitas Intelijen Sambas berhasil mengamankan satu unit mobil merek Mercedes Benz S280 Diduga ilegal.
Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait impor kendaraan bermotor tanpa penyelesaian kewajiban kepabeanan.
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diperkuat laporan masyarakat tentang adanya kendaraan ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Komunitas Intelijen Sambas melakukan patroli darat pada Sabtu, 11 Januari 2025, di wilayah Sambas.
“Selama patroli, tim menemukan mobil sedan yang berhenti di pinggir jalan karena mengalami kerusakan pada sistem air suspension. Berdasarkan identifikasi awal, mobil tersebut diduga kuat merupakan kendaraan eks-Malaysia, sesuai dengan informasi yang telah diterima sebelumnya,” katanya.
Teguh Imam Subagyo mengatakan, informasi tadi kemudian diteruskan kepada Tim Penindakan Bea Cukai Sintete, yang segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan bersama tim gabungan.
Dalam pemeriksaan kata dia, ditemukan bahwa plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka mobil tidak sesuai dengan data registrasi resmi Polri. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut diselundupkan melalui jalur perbatasan darat Kalimantan Barat.
Kemudian kata dia, Mobil sedan Mercedes Benz S280 tersebut kemudian dievakuasi menggunakan towing ke Kantor Bea Cukai Sintete untuk pengamanan lebih lanjut.
“Langkah ini disaksikan langsung oleh Tim Gabungan Komunitas Intelijen Sambas. Kendaraan diamankan dengan penerbitan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-02/KBC.1404/2024 tertanggal 11 Januari 2025,” ujarnya.
Teguh Iman Subagyo, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum kepabeanan dan memberantas praktik penyelundupan di wilayah perbatasan.
“Penindakan ini adalah bentuk nyata dari upaya kami untuk melindungi negara dari peredaran barang ilegal. Kami sangat menghargai kerja sama masyarakat dan tim intelijen dalam memberikan informasi yang berharga untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Dia saat ini kendaraan yang diduga ilegal tersebut sedang dalam proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut oleh KPPBC TMP C Sintete. Barang bukti akan diperiksa secara detail untuk memastikan unsur pelanggaran hukum.
Selain itu, pihak Bea Cukai akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan penyelundupan kendaraan ilegal di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
“Dengan penindakan ini, Bea Cukai Sintete berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan mereka,” pungkasnya.(Sai)