Ket: Bea Cukai Sintete memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai. Selasa (17/12/2024) di Halaman Bea Cukai Sintete. |
Kabarsambas.com - Bea Cukai Sintete memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai. Selasa (17/12/2024) di Halaman Bea Cukai Sintete.
Dimana total nilai barang dari seluruh pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai dengan jumlah total Rp 106.399.910 dengan potensi kerugian negara dibidang cukai sebesar Rp 49.569.440.
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Iman Subagyo mengatakan pemusnahan ini dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
"Dimana BMN yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Mei 2024 Samapi dengan September 2024 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang," katanya.
"Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," katanya.
Untuk Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa MMEA dan produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi.
"Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai," terangnya.
Sementara Penindakan barang eks kepabeanan berupa barang elektronik bekas, kendaraan darat, part dan accessories selain tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga melanggar Permendag No.48/M-DAG/PER/17/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor pada Pasal 2 Ayat (1) Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.
"Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil penindakan ini dilakukandi halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar, kami ucapkan rasa terima kasih atas dukungan dan sinergi antara Bea Cukai Sintete dengan instansi terkait dan insan pers. Semoga sinergi ini semakin meningkat di masa yang akan datang," pungkasnya. (Sai)