Ket: Serahkan LHKPN, Anwari Siap Dilantik |
Kabarsambas.com - Anggota DPRD Kabupaten Sambas Terpilih Periode 2024-2029, Anwari, S.Sos., M.A.P., telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Alhamdulillah saya pribadi sudah menyerahkan LHKPN kemarin perkiraan bulan lalu sudah diserahkan," ungkap Anwari saat diwawancarai, Jumat (2/8/2024).
Anwari menjelaskan bahwa LHKPN merupakan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum dilantik.
"Memang salah satu persyaratan untuk dilantiknya Anggota DPRD yang terpilih Tahun 2024 adalah menyerahkan LHKPN," jelasnya.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sambas bahwa batas akhir penyerahan LHKPN pada tanggal 20 Agustus atau menjelang 21 hari menuju pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2024-2029 pada 9 September 2024.
"Sebelumnya juga memang ada himbauan dari partai untuk segera menyerahkan LKPHN bagi anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih," Pungkasnya. (Sai)