DPRD Sosialisasikan Dua Raperda Kabupaten Sambas

Editor: Admin author photo

Ket: DPRD Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas. Kamis (22/8/2024) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.

Kabarsambas.com - DPRD Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas. Kamis (22/8/2024) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.


Adapun Dua buah Raperda diantaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 


Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, S.Pd., menyampaikan pentingnya RPJPD sebagai pedoman pembangunan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. 


"RPJPD ini akan menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah Sambas secara keseluruhan agar lebih berkemajuan," ujar Abu Bakar.


RPJPD 2025-2045 disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Rencana ini juga mengacu pada visi jangka panjang untuk menjadikan Kabupaten Sambas sebagai daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.


DPRD optimis bahwa RPJPD 2025-2045 dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan membawa dampak positif bagi perkembangan daerah dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.


Di tempat yang sama Ketua Panitia Khusus (Pansus), Anwari, S.Sos., M.A.P., bersyukur sosialisasi kedua buah Raperda berjalan dengan baik dan lancar. 


"Alhamdulillah pada hari ini kita melaksanakan sosialisasi Raperda RPJPD Kabupaten Sambas 2025-2045 dan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mendapat banyak masukan dan saran dari OPD, organisasi masyarakat, dan undangan terkait dengan penyempurnaan kedua buah Raperda ini," ungakp Anwari saat diwawancarai. 


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari mengatakan yang sangat menarik adalah banyak masukan dan saran terhadap Perda RPJPD 2005-2025 karena ini merupakan dokumen perencanaan untuk jangka waktu 20 tahun kedepan dan ini menjadi landasan Kabupaten Sambas untuk menyusun RPJMD 2025-2029. 


"Ini juga yang akan di pergunakan oleh bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju oada Pilkada 2024 untuk membuat visi dan misi yang akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," jelasnya. 


Oleh karena itu, satu tahap lagi pada Jumat 23 Agustus 2024 besok RPJPD 2025-2045 ini akan dilaksanakan paripurna atau persetujuan dari anggota DPRD Kabupaten Sambas. 


"Mudah-mudahan setelah adanya persetujuan nanti akan dievaluasi oleh Gubernur sehingga masukan dan saran dari berbagai pihak dapat kita sempurnakan dalam proses evaluasi tersebut," harapnya. 

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta dapat berpartisipasi langsung memberikan pandangan mereka. 

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Sambas dapat lebih memahami dan mendukung pelaksanaan kedua buah Raperda kedepannya," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini