45 Dewan Sambas Terpilih Telah Menyerahkan LHKPN

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua KPUD Sambas Irawati

Kabarsambas.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menyampaikan sebanyak 45 Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Sambas tahun 2024-2029 telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Kabupaten Sambas.


“Alhamdulillah pada 5 Agustus 2024 45 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten sambas telah menyerahkan seluruh bukti tanda terima LHKPN nya.” kata Ketua KPUD Sambas Irawati. Rabu (7/7/2024)


Dia menyebutkan bahwa dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 1 disebutkan bahwa calon terpilih Anggota DPR, DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.


“Bukti penyerahan LHKPN ini sangat penting untuk diserahkan ke KPU Kabupaten bagi caleg terpilih, dikarenakan sanksi jika tidak menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan LHKPN ke KPU, KPU Kabupaten tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.” ungkapnya.


Ketua KPU Kabupaten Sambas, Irawati menyampaikan bahwa KPU mengapresiasi kepada partai politik yang telah mengakomodir caleg nya sehingga kelengkapan syarat bagi calon terpilih sudah selesai sebelum jangka waktu yang ditetapkan yakni 21 hari sebelum pelantikan.


“Terkait AMJ dan pelantikan anggota DPRD terpilih KPU Kabupaten Sambas sudah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin.” Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini