Ket: Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023 di Kantor Kejari Sambas. Rabu (20/12/23) |
Kabarsambas.com - Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023 di Kantor Kejari Sambas. Rabu (20/12/23)
Bersama dengan Kajari, Polres Sambas, Pengadilan Negeri Sambas, Kepala Bapas Sambas, dan undangan lainnya, Ka Rutan Sambas ikut turun langsung dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya jenis perkara narkotika, penganiayaan, pencurian, hingga kasus kerusakan lingkungan. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 47 barang, termasuk 28 narkotika dengan berat kurang lebih 67,99 gram.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan bukti sinergi APH di wilayah Sambas terjalin dengan baik sehingga ke depannya kegiatan seperti ini bisa berkelanjutan dalam penegakan hukum di wilayah Sambas," kata Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Daniel De Rozari mengungkapkan sebanyak 47 barang bukti dieksekusi oleh Kejari Sambas dengan cara dibakar dan dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dieksekusi itu juga perkara penangkapan ikan, KDRT, konversasi sumber daya alam, asusila, perjudian, farmasi, penculikan, dan kerusakan lingkungan.
Pihaknya menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dari pelaksanaan kewenangan Kejari Sambas selaku jaksa melaksanakan eksekusi dalam suatu rangkaian tindak pidana.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana dimana kriminal justice sistem disitu dimana endingnya melakukan eksekusi, baik eksekusi badan, maupun eksekusi terhadap barang bukti," Pungkasnya. (Sai)