Ket: DPRD Sambas Gelar Hearing bersama Serikat Pekerja Pelikha |
Kabarsambas.com - DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas keluhan Serikat Pekerja PELIKHA PT. Wana Hijau semesta dan PT. Kaliau Mas Perkasa kabupaten Sambas mengenai aturan perusahaan yang dianggap tidak sesuai ketentuan yang tertuang pada peraturan perusahaan tahun 2021-2023 dan Undang-undang cipta kerja. Senin (19/6/2023).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Anwari S.sos, MAP., mengapresiasi tuntutan Serikat Pekerja PELIKHA yang telah menyampaikan keluhannya meski dalam Hearing tersebut pihak perusahaan sama sekali tidak hadir.
"Saya mengapresiasi tentang tuntutan ketua DPC, tuntutan ini adalah hak semua karyawan sesuai perundangan-undang, poin-poin yang disampaikan sangat mendasar sekali, berarti pihak perusahaan yang tidak mau negosiasi dengan karyawan dan dinas, nanti kita simpulkan rapat ini mengundang kembali pihak perusahaan, kita harus dalami dulu apa kendalanya dan Jangan sampai pihak perusahaan hilang tak ada kabarnya," kata Anwari.
Ketua DPC PELIKHA kabupaten Sambas, Muyanto., menyampaikan bahwa, selama puluhan tahun Duta Palma grup telah melakukan pelanggaran normatif.
“Banyak pelanggaran sudah kami adukan ke Pemda Sambas, point tuntutan yaitu PHK/meninggal dunia tidak pernah diberikan pesangon, keterlambatan gaji, karyawan tidak pernah di daftarkan ke BPJS perusahaan,” ungkapnya
"Sampai saat ini karyawan di suruh berobat sendiri dan perusahaan menjanjikan akan mengganti biaya pengobatan akan tetapi tidak ada buktinya, slip gaji tidak pernah diberikan, fasilitas kesejahteraan karyawan tidak di berikan, contoh kendaraan anak-anak sekolah tidak layak dan sebagainya, cuti karyawan tidak pernah diberikan, tidak pernah diberikan pensiun bagi karyawan, kami mohon kepada Disnakertrans Kabupaten Sambas agar di tangani secara serius permasalahan ini," Keluhnya.
Muyanto menuturkan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menjalin hubungan harmonis demi menghindari perselisihan antara pihak perusahaan, tetapi itu semua diabaikan oleh pihak perusahaan.
"Kami berusaha menghindari perselisihan dan kami mencoba menjalin hubungan harmonis dengan perusahaan akan tetapi mereka pihak perusahaan abaikan semua kemauan kami, kami menyatakan sikap jika tidak ada penyelesaian hari ini maka tanggal 21-22 juni 2023 kami akan mengadakan aksi besar ke perusahaan dan akan kami segel semua dari pihak perusahaan sampai tuntutan kami di penuhi," Tutur Muyanto.
Ia berpesan kepada Pemkab Sambas untuk melibatkan serikat pekerja dalam pemanggilan pihak perusahaan, karena banyak realisasi dari pihak perusahaan selama ini tidak berjalan sesuai dengan komitmen, seperti premi karyawan yang dibayarkan tetapi dipotong.
"Sejauh mana surat peringatan dari pemerintah daerah Kabupaten Sambas terhadap perusahaan, alangkah baiknya ketika ada pemanggilan pihak perusahaan libatkan kami, kami dari kabupaten Sambas menolak komitmen dari pihak perusahaan sehingga kami tidak percaya lagi kepada pihak perusahaan, realisasi dari perusahaan tidak berjalan, premi karyawan di bayar tapi di potong itupun dibayar kan tiap bulan, PP tidak di tandatangani oleh pihak perusahaan dan kami tidak akan turun ke jalan jika PP di tandatangani, aksi damai kami tidak anarkis, aksi akan kami laksanakan pada tanggal 21-22 juni 2023 sampai tuntutan kami di berikan, kami tidak mau di benturkan dengan aparat hukum," Pungkasnya. (Sai)