Bupati Satono Satono Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LPj APBD Tahun 2022

Editor: Admin author photo

Ket: Bupati Satono saat menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sambas. Selasa (13/6/2023). 
 

Kabarsambas.com - DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Sambas atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sambas. Selasa (13/6/2023). 


Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., memberikan penjelasan atas pertanyaan, tanggapan, saran dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sambas. 


"Laporan keuangan pemerintah kabupaten sambas tahun 2022 yang disajikan telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK-RI, pencapaian opini terbaik yang telah diberikan oleh BPK-RI kepada pemerintah kabupaten sambas merupakan wujud dari komitmen seluruh stake holder yang ada, tidak hanya terfokus pada pihak eksekutif, pihak legislatif tentunya mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian predikat WTP 5 (lima) kali secara berturut-turut,” Katanya.


“Untuk itu saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerjasama yang sangat baik dan bersinergi, tentunya komitmen bersama ini harus tetap menjadi tujuan dalam tata kelola keuangan daerah yang lebih baik lagi kedepannya. Ucapan terima kasih ini juga sekaligus saya sampaikan kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD kabupaten sambas atas apresiasi yang diberikan kepada kita semua terhadap kinerja keuangan selama periode tahun anggaran 2022," Jelas Bupati Sambas. 


Berkaitan dengan realisasi penerimaan daerah khususnya pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan yang sah merupakan penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang digunakan untuk pendanaan pembangunan daerah. 


"Tidak tercapainya target penerimaan dari PAD salah satunya dari sektor pajak daerah, khususnya BPHTB dari hak guna usaha dimana kewenangan sebagai dasar pembayaran pajak daerah berada pada instansi pemerintah pusat," Tutur Satono. 


Sementara terkait dengan lain-lain pendapatan yang sah disebabkan karena adanya pendapatan hibah yang tidak terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan. 


"Kami sependapat bahwa kedepannya menjadi bahan evaluasi untuk terus lebih meningkatkan penerimaan daerah. Terkait dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah kami telah melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah," Ungkapnya. 


Ia harap rancangan yang diajukan dapat berjalan dengan lancar dan disetujui. 


"Tentunya kami berharap rancangan peraturan daerah yang akan kami ajukan dapat berjalan lancar dalam pembahasan dan disetujui menjadi peraturan daerah kabupaten sambas," Pungkasnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini