Ket: DPRD Sambas Gelar Sosialisasi Raperda Kearsipan dan Inovasi Daerah. Selasa (2/5/2022) |
Kabarsambas.com - DPRD Kabupaten Sambas menggelar Sosialisasi dua buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas antara lain Raperda Kabupaten Sambas tentang Penyelenggara Kearsipan dan Raperda Kabupaten Sambas tentang Inovasi Daerah. Selasa (2/5/2023) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.
Dalam pembukaannya, Ketua Pansus 3, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., mengatakan bahwa hadirnya kedua buah Raperda tersebut atas persetujuan DPRD Kabupaten Sambas dan Bupati Sambas.
"Dengan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Sambas dan Bupati Sambas memutuskan dan menetapkan peraturan daerah tentang inovasi daerah, tujuan prinsip dan ruang lingkup inovasi daerah, bentuk inovasi daerah, kriteria inovasi daerah, pemberian usulan inisiatif inovasi daerah, mekanisme pengusulan inovasi daerah, penetapan inovasi daerah, uji coba inovasi daerah, penerapan penilaian dan pemberian penghargaan inovasi daerah, diseminasi inovasi daerah, pendanaan, informasi inovasi daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan peralihan,"
Ia menuturkan, kegiatan tersebut sebagai wadah untuk peserta sosialisasi dalam memberikan saran dan masukan terhadap dua buah Raperda.
"Hari ini kami akan memberikannya ruang untuk para peserta sosialisasi memberikan saran dan masukan terkait Raperda yang disosialisasikan hari ini, inovasi dengan perangkat daerah sudah di implementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat banyak," Pungkas Figo.
Selanjutnya, Ketua Pansus 2, Anwari S.Sos., M.A.P., juga menambahkan bahwa, perubahan-perubahan dalam kedua buah Raperda ada yang di revisi dan dihilangkan serta saran masukan dari masing-masing fraksi sudah mencapai kesempurnaan.
"Terkait perubahan dalam Raperda Kabupaten Sambas ada yang di revisi dan ada yang di hilangkan, naskah yang kami terima hari ini dan kita langsung sosialisasikan dan penyempurnaan dan saran dari tiap-tiap fraksi-fraksi, penyelenggaraan kearsipan sudah mencapai kesempurnaan," Tutur Anwari.
Sosialisasi tersebut juga ditanggapi oleh Organisasi Wahana visi Indonesia, Anggoro, menyampaikan apresiasinya terhadap kedua buah Raperda, namun ada bagian yang perlu ditambahkan yaitu tahapan inovasi dan diberikan penjelasan terhadap tahapan inovasi tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi perda karena ini sebagai dasar bagi masyarakat, jika melihat dengan teknis disini ada satu bagian yang harus di tambah yaitu tahapan inovasi, sehingga di penjelasan berikut nya di jelaskan tahapan inovasi tersebut, usulan inovasi dari masyarakat pengusulan ke DPRD, bagaimana mempermudahkan masyarakat untuk akses inovasi dari tingkat masyarakat desa dan mendorong masyarakat untuk memberikan manfaat yang sangat besar dengan inovasi tersebut," Pungkasnya. (Sai)