Ket: Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sambas tentang Inovasi Daerah |
Kabarsambas.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sambas tentang Inovasi Daerah. Pada paripurna DPRD, Senin (27/3/2023) Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, Supni Alatas menyampaikan penjelasan Raperda dimaksud.
“Bertitik tolak dari penghargaan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas pada Penghargaan Inovasi Pemerintah Daerah tahun beberapa tahun terakhir, DPRD memandang perlu memberikan dukungan atas pelaksanaan inovasi tersebut. Ini untuk mendukung inovas daerah semakin baik,” jelas Supni Alatas.
Kata dia, inovasi yang dihadirkan pemda dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Inovasi daerah lanjut dia ditujukan mendukung peningkatan kinerja pemda dan pelayanan publik secara optimal dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” paparnya.
DPRD Kabupaten Sambas meyakini usulan inovasi daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari pemerintah daerah. Sebut Supni Alatas, perlu dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah.
“Inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatuhan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya dan tidak untuk kepentingan sendiri,” ingat Supni.
Inovasi daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun draft dari rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah ini terdiri dari 14 BAB dan 36 Pasal.
“Bupati dalam penjelasan LKPJ Bupati Sambas 2022 tadi, mengemukakan tentang stunting dan beberapa program atau inovasi dalam mendukung pencegahan stunting. Kami mengapresiasi semua upaya inovasi yang dilakukan pemerintah daerah dan kita harapkan kedepannya dapat ditingkatkan,” Pungkasnya. (Sai)