Bakueda Sambas Kunjungi Pokdarwis dan Pelaku Usaha Danau Sebedang

Editor: Admin author photo

Ket: Bakueda Sambas Kunjungi Pokdarwis dan Pelaku Usaha Danau Sebedang

Kabarsambas.com - Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sambas Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sambangi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Paggong Sebedang di Danau Sebedang. Rabu (22/2/2203).


Bakueda mendatangi seluruh pengelola kantin/cafe rumah makan yang ada di Danau Sebedang, dengan kriteria beda-beda, ada yang hanya tempat makan saja, ada juga yang memiliki usaha Penginapan dan Usaha Atraksi Air.


Ardy Sanjaya Ketua Pokdarwis Paggong Sebedang mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan PAD Daerah, salah satunya membayar pajak yang dikenakan 10 persen dari Hasil makan minum pengunjung.


"Tentu ini akan berdampak baik untuk pembangunan di Danau Sebedang, salah satunya baru-baru ini yang kita nikmati jalan aspal 2 Km dengan Pagu Anggaran 4,5 Milyar, harapan kami kedepanya pembangunan terus berlanjut berupa program pemerintah, InshaAllah ada jalan lingkar di Danau Sebedang, semoga terwujud kedepanya" katanya.


Disampaikan Ardy Sanjaya pihaknya juga ikut serta dalam ajang wisata Indonesia 2023 yang jadi nilai plus bagi pelaku usaha.


"Kami juga tahun ini ikut serta dalam ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023, nanti bisa menjadi nilai Plus dari Kemenparekraf bahwasanya pelaku usaha di Danau Sebedang Taat Pajak," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Henda Yani, S.H mengucapkan terimakasih kepada Pokdarwis dan Pelaku Usaha, saat pihaknya melakukan sosialiasi kepada pemilik kantin/cafe sangat terbuka dan siap mendukung.


"Ada beberapa kantin/cafe yang sudah kami data untuk melakukan pendaftaran awal, nantinya kita sudah mulai pungut pajak di bulan April 2023," ujarnya.


Koordinasi yang baik serta kesediaan pelaku usaha di Danau Sebedang untuk membayar pajak kata dia menjadi contoh bagi pelaku usaha di Kabupaten Sambas.


"Ini yang kita harapkan kepada pelaku usaha khususnya tempat wisata di Kabupaten Sambas, Danau Sebedang menjadi Pencontohan bagi Pelaku-pelaku usaha Wisata," tutupnya.


Pajak Restoran yang tertuang Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Restoran. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini