Bawaslu Sambas Menggelar Rakor Pengawasan Verifikasi Parpol

Editor: Admin author photo

Ket: Ketua Bawaslu Sambas Ikhlas ST saat menyampaikan sambutan dalam acara Rakor pengawasan Verifikasi Partai politik. Kamis (28/7/2022)

Kabarsambas.com - Bawaslu Kabupaten Sambas mengadakan Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Verifikasi Partai.


Pelaksanaan rakor tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Sambas Indah. Kamis (28/07/2022). 


Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas, S.T., menyampaikan bahwa, pihaknya fokus pada pengawasan dengan mengajak perwakilan lapisan masyarakat untuk mengawasi Pemilu 2024. 


"Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Verifikasi Partai Politik karena dalam waktu dekat ini KPU membuka pendaftaran pada tanggal (29/7/2022). Sekarang Bawaslu fokus pada pengawasan, jadi kita mengajak segala unsur mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan dan mahasiswa untuk mengawal pengawasan verifikasi ini," ungkapnya.


Ikhlas juga mengatakan, kegiatan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 memiliki beberapa tahapan. 


"Dalam kegiatan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu terdapat verifikasi faktual, kesekretariatan kantor dan keanggotaan," katanya. 


Ikhlas mengajak kepada perwakilan organisasi mahasiswa dan kepemudaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama Bawaslu mengawasi Pemilu 2024. 


"Kita mengajak lapisan masyarakat di forum ini bersama Bawaslu mengawasi kegiatan verifikasi calon peserta parpol Pemilu 2024," pungkasnya.  


Ditempat yang sama Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Irawati menyampaikan bahwa pendaftaran calon peserta pemilu dibuka mulai dari tanggal 5 Agustus hingga 14 Agustus 2022. 


"Untuk jumlah calon peserta pemilu saat ini KPU RI belum membuka pendaftaran. Pendaftaran dilaksanakan pada 5 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022," katanya. 


Irawati menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 38 parpol di nasional dan 8 parpol lokal yang telah mengajukan Sipol. 


"Informasi yang udah mendapatkan Sistem Informasi dan Partai Politik (Sipol), saat ini sudah ada 38 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal yang sudah mengajukan Sipol. Untuk di Kabupaten Sambas Parpol yang sudah terdaftar di Kesbangpol ada 16 parpol peserta Pemilu 2019 dan 5 partai baru," jelasnya. 


Ia mengatakan bahwa tahapan parpol yang lulus PT dan tidak lulus PT mendapatkan perlakuan yang berbeda. 


"Untuk parpol yang memenuhi Parlimentary Threshold (PT) adalah parpol yang ada kursinya di KPU RI. Untuk syarat parpol yang lulus PT dan tidak lulus PT perlakuannya berbeda," kata Irawati. 


Bagi parpol yang lulus PT terdapat dua tahapan dan dan parpol yang tidak lulus PT terdapat tiga tahapan untuk menjadi peserta Pemilu 2024. 


"Bagi parpol yang lulus PT mereka hanya ada dua tahapan. Pertama ada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi sudah bisa dilakukan penetapan. Sedangkan yang tidak lulus PT ada tiga tahapan yaitu pendaftaran, harus lulus verifikasi administrasi, dan harus lulus verifikasi faktual baru bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," Tutupnya. (Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini