Ket: Bupati Sambas H Satono saat menyerahkan SK PPPK Non Guru. Jum'at (10/6/2022) |
Kabarsambas.com - Bupati Sambas menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan serta pengambilan sumpah janji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru di lingkungan pemerinta kabupaten Sambas.
Dalam penyerahan surat keputusan PPPK dan pengambilan sumpah janji Bupati Sambas di dampingi oleh sekretaris daerah kabupaten Sambas, kepala Dinas Diskominfo Sambas, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas pertanian dan ketahanan Pangan dan 95 PPPK non guru yang mendapatkan surat keputusan dari Bupati Sambas. Jumat (10/6/2022)
Bupati Sambas mengucapkan selamat kepada 95 orang PPPK yang hari ini tergabung dalam pemerintah kabupaten sambas.
"Selaku Bupati Sambas dan jajaran pemerintahan mengucapkan selamat kepada bapak ibu yang hari ini tergabung dalam perahu pemerintahan daerah Kabupaten Sambas," Ucap Satono.
Bupati mengungkapkan penyerahkan SK ini sebagai tindak lanjut dari pada UUD no 5 tahun 2014 Tetang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah no 49 tahun 2014 Tetang manajemen pegawai negeri sipil.
"Kegiatan ini sebagai bentuk peraturan UUD dan peraturan pemerintah, hari ini kita saksikan bersama - sama 95 PPPK sebagian dari pada ASN yang telah dikukuhkan, dimana pegawai sipil ini terbagi dua ASN dan PPPK," Katanya.
"Tentu ini kita syukuri bersama, kerena diluar sana masih banyak yang mengantri untuk menduduki PPPK yang saat ini dimiliki oleh bapak dan ibu yang hari ini dikukuhkan," Sambungnya.
Dengan dikukuhkannya 95 orang PPPK non guru di kabupaten Sambas dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.
"Semoga dengan penambahan pegawai negeri sipil PPPK non guru dapt meningkatkan dan memberikan yang terbaik bagi kabupaten Sambas dan bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing," Uajar Satono.
Bupati berpesan kepada PPPK yang baru mendaptkan SK untuk bekerja dan berdedikasi yang terbaik, hingga ada nilai tambah terutama disiplin.
"Kita berharap kedisiplinan bapak ibu harus di lakukan nantinya, berikan yang terbaik untuk kabupaten Sambas, karena evaluasi akan dilaksanakan selama lima tahun sekali bagi pegawai PPPK non guru nantinya," Pungkasnya. (Sai)