Ket: DPRD Kabupaten Sambas saat melaksanakan kunjungan kerja ke dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kabupaten Kuburaya. Jum'at (22/4/2022) |
Kabarsambas.com-Dalam Rangka memaksimalkan implemantasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Kabupaten Sambas melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kubu Raya. Jum'at (22/4/2022)
Rombongan DPRD Sambas yang dipimpin Wakil Ketua, Ferdinan SE didampingi Ketua Komisi II, Ahmad Hapsak Setiawan SP dan Anggota Komisi II dan III beserta staf Sekretariat DPRD disambut hangat Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina SE M Si beserta jajarannya
Wakil Ketua DPRD, Ferdinan SE mengatakan Kedatangan Rombongan DPRD Sambas ke Dinas PMPTSP Kubu Raya dalam rangka memperolah informasi, saran serta masukkan terkait implemantasi Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
"Bukan hanya implemantasi atas PBG, Penerapan Retribusi PBG yang memiliki dampak pada Penghasilan Asli Daerah juga menjadi pembahasan dalam kunjungan kita ke Dinas PMPTSP Kubu Raya" tambah Ferdinan
Ketua Komisi II, Ahmad Hapsak Setiawan SP menambahkan Kunjungan Kerja dimaksud dalam memantapkan pemahaman atas Prosedur pelaksanaan PBG dan Perhitungan Retribusi PBG
Di Kubu Raya, kata Hapsak, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diterapkan pelaksanaannya dengan sistem digitalisasi yang modern, begitu juga dengan penerapan retribusi atas PBG dimaksud.
Beberapa hari yang lalu, pansus DPRD Sambas juga telah berkunjung ke Tangerang untuk memperoleh masukan terkait Raperda PBG ini.
Meskipun Raperda PBG dan Retribusi PBG di Kabupatan Sambas masih dalam proses pembahasan, kite meyakini banyaknya informasi, saran dan masukan yang baik akan manjadi referensi yang berharga dalam penyempurnaan Raperda PBG dan Retribusi PBG di Kabupatan Sambas,” Pungkasnya. (Sai)