Ket: Warga Sei Deden Kecamatan Subah mendatangi polres Sambas terkait pelaporan warga oleh pihak perusahaan PT Multi Daya Fortuna. Selasa (4/1/2022) |
Kabarsambas.com-Warga Sei Deden kecamatan Subah dilaporkan oleh pihak perusahaan kelapa sawit PT Multi Daya Fortuna ke Polres Sambas.
Buntut dari pelaporan tersebut warga desa Sei Deden mendatangi polres Sambas. Selasa (4/1/2021).
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas Sambas Ahmad Hafsak Setiawan SP menjelaskan bahwa pelaporan warga desa sei Deden ke pihak kepolisian yang dilakukan perusahaan PT Multi Daya Fortuna dikarenakan warga tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit di dilahan sertifikat yang justru mereka miliki.
"Pemanenan yang dilakukan warga desa sei Deden kecamatan Subah ini dikarenakan warga merasa selama ini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait hak plasma mereka," katanya.
"Karena lahan sertifikat warga yang seluas 1200 hektar masuk ke dalam Hak guna usaha (HGU) perusahaan, padahal sertifikat warga di terbitkan oleh BPN tahun 1997 sedangkan HGU perusahaan terbit tahun 2008," tambahnya.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil I ini mengungkapkan sudah kerap kali masyarakat menuntut hak plasma kepada pihak perusahaan namun belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
"Sehingga masyarakat berinisiatif memanen sendiri sawit di lahan tersebut dan berujung pelaporan perusahaan terhadap warga masyarakat," tuturnya.
Hafsak yang juga ketua komisi II DPRD Kabupaten Sambas ini mengharapkan pihak perusahaan harus memberikan hak plasma kepada masyarakat desa sei Deden kecamatan Subah.
"Tentu kita berharap pihak perusahaan untuk memberikan hak plasma kepada masyarakat, apalagi masyarakat sekarang sudah memiliki sertifikat lebih dahulu, tentu ada kewajiban pihak perusahaan sesuai dengan amanah undang-undang harus memberikan plasma kepada masyarakat sekitar, sedangkan dari luasan 4 ribu hektar HGU perusahaan belum memiliki kebun plasma," Pungkasnya. (Sai)