Ket: Bupati Sambas H Satono bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Arifidiar saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rabu (1/9/2021) di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sambas |
Kabarsambas.com-Pemerintah Kabupaten Sambas mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan Anggaran Perubahan Tahun 2021.
Pengajuan raperda disampaikan langsung Bupati Sambas H Satono didampingi Wakil Bupati Sambas, Sekda Sambas, Asisten I dan Pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Sambas dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Ir H Arifidiar MH dan Wakil Ketua III DPRD Suriadi, Rabu (1/9/2021)
Tiga raperda yang diajukan Bupati Sambas, yaitu Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sambas tahun anggaran 2020, Raperda tentang pembentukan Desa Arga Pura Kecamatan Subah dan Raperda tentang Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas Ir H Arifidiar MH mengungkapkan Pemekaran desa merupakan suatu langkah strategis yang ditempuh oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan.
"Tentu ada tugas-tugas pemerintahan desa baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur," ungkapnya.
Legislator Gerindra ini menyebutkan upaya pemekaran desa lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sehingga pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah dan desa baru yang terbentuk sesuai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Secara aktif pembentukan suatu desa baru dapat diadakan oleh pemerintah daerah antara lain melalui pemekaran desa," Pungkasnya. (Sai)