Ket: Penandatanganan Deklarasi Desa Anti Politik Uang Desa Lumbang. Selasa (17/11/2020) |
Kabarsambas.com-Ikatan Keluarga Mahasiswa Sambas (IKMAS) Pontianak bersama Ikatan Mahasiswa dan Alumni Desa Lumbang (IMADL) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas mendeklarasi Desa Anti Politik Uang.
Deklarasi ini langsung dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Kepala Kesbangpol Sambas Muzanni , S.Sos, M.AP, Komisioner KPU Rudiansyah , Kepala Desa Lumbang Mahmud Junaidi , Ketua Karang Taruna Desa Lumbang Kusmiran, S.Pd , Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua RT , Ketua RW , Tokoh Masyarakat serta Toko Agama Desa Lumbang. Selasa (17/11/2020) di desa lumbang Kecamatan Sambas.
Ketua Panitia Iqbal Halim sekaligus Ketua Umum Terpilih Ikmas Pontianak mengatakan deklarasi Desa Anti Politik Uang merupakan Deklarasi Desa pertama di Kabupaten Sambas.
Hal ini dilakukan untuk menyambut Pilkada 9 Desember 2020 dengan maksud untuk mensosialisasikan bahwa Politik uang tidak baik dan tidak boleh dilakukan khsusnya di Desa Lumbang.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini untuk memberikan Pendidikan politik kepada Pemuda/i dan masyarakat, Harapan kami agar kualitas Demokrasi di Kabupaten Sambas naik Level yang lebih baik jujur, adil dan berintegritas sekaligus menggalang gerakan moral untuk menolak Politik Uang dalam menghadapi Pilkada mendatang," katanya.
Dalam deklarasi ini, Iqbal pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sambas khususnya masyarakat Desa Lumbang untuk bersama-sama menolak dan melawan apabila ada yang coba menawarkan uang atau materi lainnya agar memilihnya.
"Kami berharap masyarakat yang menemukan praktek haram tersebut bisa langsung berani melapor kepada Bawaslu Kabupaten Sambas," katanya.
Ditempat yang sama Ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Mahasiswa yaitu IKMAS Pontianak dan IMADL Desa Lumbang.
Bawaslu Kabupaten Sambas juga berharap kegiatan ini menggerakkan atau memotivasi agar masyarakat ikut dan turut serta dalam pengawasan yaitu sebagai pengawas partisipatif.
“Sesuai dengan undang–undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 sangat jelas menerangkan bagaimana sanksi praktek politik uang itu. Deklarasi Desa Anti Politik Uang ini diharapkan memberikan efek domino sehingga satu desa yaitu desa lumbang dapat mempengaruhi desa lainnya," katanya.
Iklhas menambahkan desa anti politik uang diharapkan membentuk karakter masyarakat yang memiliki kesadaran penuh demi terciptanya pilkada yang demokrartis dan mampu menekan potensi pelanggaran, serta masyarakat ikut mengawas dan melaporkan jika dalam pelaksaan Pilkada itu ada indikasi politik uang.
"Karena politik uang sangat merusak demokrasi. Kita ajak semua pihak untuk ikut mengawasi praktik politik uang," Pungkasnya.
Adapun poin Deklarasi Desa Politik Uang yakni:
1. Secara tegas menolak politik uang.
2. Siap menjaga sikap konsisten untuk melawan dan menolak politik uang
3. Tidak ikut serta dalam tindakan politik uang
4. Siap mengawasi dan menjaga desa lumbang dari tindakan politik uang.
5. Tidak menyebarkan berita Hoax dan ujuran kebencian.
6. Menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian selama berlangsungnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020.
7. Bersama Bawaslu dan Jajarannya siap dan bersedia melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kesepakatan tersebut diatas. (Sai)